Jumat, 09 Desember 2011

Konseling Keluarga dan Pengarahan pada Gay, Lesbian, Biseksual dan Klien Transender : Pertimbangan Ethika.

Abstraksi :
Pasangan, perkawinan, dan bentuk keunikan etika konselor keluarga dan tantangan praktek mereka dalam komitmen ganda terhadap pertumbuhan yang positif dan integritas dari beberapa individu dan system keluarga.
Ini merupakan tantangan yang datang secara mendadak ketika bekerja dengan stigmatized dan populasi yang menekan seperti gay, lesbian, biseksual, dan orang-orang transender dan keluarga mereka.
 
Sebuah gambaran singkat mengenai illustrasi kasus berbagai masalah etis untuk pasangan dan konselor keluarga yang bekerja dengan populasi klien tersebut.
Kode etik dari International Association of Marriage dan Family counselors (Pernikahan dan konselor keluarga).  (IAMFC, 2001) dimaksudkan untuk menambah kode etika dan standar praktik American Counseling Association (ACA, 1997) dan untuk membantu anggota IAMFC "melindungi dan advokasi untuk pertumbuhan kesehatan dan perkembangan keluarga secara keseluruhan.
Hal ini dapat dibuktikan dengan benar terutama ketika ada pertanyaan yang menanyakan, Apakah etika tanggung jawab IAMFC konselor keluarga ,siapa yang memberikan konseling pada gay, lesbian, biseksual, dan klien  transgendered (GLBT)  dan beberapa pasangan dan keluarga mereka atau mempertimbangkan isu pengarahan pada masalah populasi  ini ?
Di luar pertimbangan yang berhubungan langsung dengan masalah keluarga, kebutuhan dan nilai-nilai yang berbeda, bias therapist, homophobia, heterosexism, ras, etnis, gender, penindasan budaya pada seksual minoritas, dan bentrokan agama dan nilai sekuler lebih menyulitkan gambaran klinis.
Ringkasan Jurnal :
Jurnal ini menceritakan tentang Marc yang datang bersama ayahnya kepada Paulus, seorang konselor di pusat konseling keluarga kristen.
Paulus kembali ke program master masyarakat dan badan konseling kesehatan mental, mengambil studi yang independen dalam system keluarga selama program dan kemudian mengikuti beberapa pekan pelatihan dalam terapi keluarga.
Paulus melihat Marc dan dengan keluarganya.
Setelah tiga sesi pertemuan, Paulus mendiagnosa Marc dengan diagnosa klinis depresi (Marc menyangkal mengenai idea bunuh diri) dan kemungkinan adanya substansi yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan sebagai pemakai ganja.
Pada pertemuan keenam, setiap sesi, Marc merasa cukup nyaman dan cukup percaya kepada konselornya untuk mengungkapkan perasaan-sex saat atraksi dan menyatakan
kepercayaannya bahwa dia seorang gay.
Marc tidak ingin orangtuanya tahu tentang penggunaan ganja itu atau tentang seksualitas.
Paulus percaya tentang isu-isu seksualitas Marc's itu dan menggunakan narkoba harus dirawat di dalam system keluarga dan dalam konteks Kristen.
Walaupun dia percaya homoseksualitas adalah dosa, Paulus juga sadar bahwa ia tidak boleh memaksakan nilai-nilai pribadinya pada Marc (IAMFC, 2001, Bagian I.F) dan ia harus berhati-hati bahwa interaksi dengan Marc tidak mencerminkan bentuk diskriminasi karena orientasi seksualitas Marc’s (IAMFC, 2001, Bagian I.G).
Paul berbagi dengan Anda bahwa motivasi untuk memilih bekerja di mana berdasarkan keinginannya untuk membantu kliennya mencapai potensi secara penuh dan membantu mereka mengembangkan "philosophy pada maksud, tujuan dan arah hidup "(IAMFC, 2001, Bagian IE).
Paulus menunjukkan pendekatan yang positif untuk hidup dan kehidupan yang berdasarkan ajaran Kristen. Penting untuk dicatat bahwa telah difokuskan Paulus terutama pada seksualitas Marc’s. Paulus cenderung untuk melihat homoseksualitas sebagai akar masalah pada seksual minoritas klien.
Psikologis inhibisi secara umum juga telah dikaitkan dengan somatic konsekuensi  negatif (Pennebaker, 1990), serta resiko tinggi akibat perilaku pada pemuda GLBT, seperti pelecehan, kesulitan belajar di sekolah, substansi penyalahgunaan, depresi, gelisah, dan untuk peningkatan resiko kesehatan mental yang terkait dengan prostitusi dan tindakan bunuh diri (Gonsiorek, 1988; McCann, 2001; Savin-Williams, 1994).
Sebagai konselor Kristen yang menolak untuk bekerja sama dengan aktif orang-orang homoseksuil, atau mencoba untuk menentukan sendiri nilai pada klien, Paulus mungkin menemukan dirinya dengan sangat sulit dalam posisi hukum dan ethically.
Dr. Mel Witmer (komunikasi pribadi, November 2001), seorang profesor emeritus dari Ohio University etika yang diajarkan selama bertahun-tahun, memberikan keterangan singkat dilemma Paul's: Jika GLBT menginginkan klien untuk bekerja pada isutidak terkait terutama dengan orientasi seksual, saya melihat tidak etis, agama, atau dasar moral untuk menolak memberikan layanan.
Hanya karena saya menolak pada perilaku, pilihan yang "berdosa" Saya akan bekerja yang tampaknya paling tak pantas dari segi agama apapun melihat (kompetensi assumsi untuk menangani pada tujuan klien).
Ini tantangan yang akan dijumpai pada beberapa pusat kompleksitas dari orientasi seksual dan pengaruh dari gender, ras, etnis, penjagaan dan penilaian masalah, konversi therapies, dan kemudian keluar di dalam kehidupan system keluarga.
Istilah gay, lesbian, Biseksual dan Transjender (GLBT) digunakan interchangeably dengan istilah minoritas seksual pada artikel ini.
Transjender adalah orang yang dimasukkan sebagai anggota dari populasi ini, namun diskusi dari kebutuhan mereka yang unik dan keadaannya tidak dijelaskan di artikel ini, yang berfokus pada gay, lesbian, dan orang biseksual dan keluarga mereka.
Gay, Lesbian, Biseksual adalah Sek Menyimpang
Sek merupakan salah satu potensi terbesar yang diberikan Tuhan kepada manusia. Potensi itulah yang menjadikan manusia dapat berhubungan seks dan melahirkan keturunan. Dengan potensi seks tersebut, kelestarian hidup manusia tetap terjaga.
Secanggih apapun teknologi perkembangbiakan diciptakan, tidak akan dapat mengalahkan proses reproduksi manusia secara alamiah melalui hubungan seks yang normal antara pria dan wanita. Itulah alasannya, mengapa semua agama menetapkan ketentuan tentang pernikahan yang sah agar sakralitas hubungan seks terjamin legalitasnya.
Sejak zaman dahulu hanya ada satu hubungan seks yang diakui kebenarannya, yakni hubungan seks antara pria dan wanita.
Seks menyimpang dalam bahasa Yunani disebut sebagai Parafilia, para artinya diluar kebiasaan, filia artinya cinta. Tegasnya, istilah ini menggambarkan perilaku seksual yang tidak lazim dilakukan orang pada umumnya dengan menunjukkan gejala-gejala keanehan, baik psikis maupun fisik, baik watak maupun perilakunya.

Homoseksual :
“Homo” berasal dari istilah latin yang berarti “sama”.
Homoseksualitas adalah istilah yang digunakan untuk suatu orientasi seksual kepada jenis kelamin yang sama, disebut juga dengan istilah Gay, sedangkan sesama wanita disebut Lesbi.
Perspektif Sejarah :
Dalam Islam, perilaku homoseks diistilahkan sebagai liwath, yakni hubungan seks yang dilakukan dengan cara sodomi.
Dalam istilah psikologi dikenal dengan sebutan analseks.
Sedangkan perilaku lesbi diistilahkan dengan sihaq atau seks pinggang.
Al Qur’an merekam sejarah perilaku homoseksual pertama dilakukan manusia pada kaum Nabi Luth a.s.
Allah menimpakan azab kepada kaum sodomi (QS Al Hijr: 61 – 66).

Kisah ini disebutkan juga dalam QS Hud : 77-79, QS Al Hijr : 69-70, QS Asy Syu’ara : 167-168, QS Al Ankabut : 28-29, QS Al A’raf : 82, QS Naml : 56.
Homoseksual Dalam Perspektif Psikologi
Kaum psikolog memandang perilaku homoseks sebagai perilaku abnormal dan menyimpang (perversi).
Dalam bahasa Freud diistilahkan sebagai perilaku inversi (perilaku terbalik).

Sampai sekarang masih ada sekelompok orang yang berjuang melegalkan perilaku homoseksual ini :
Sebuah buku dari Semarang berjudul “ Indahnya Kawin Sesama Jenis : Demokratisasi dan Perlindungan Hak-hak Kaum Homoseksual. Buku ini adalah kumpulan artikel di jurnal Justisia Fakultas Syariah IAIN Semarang edisi 25, Th XI, 2004.
Buku ini secara terang-terangan mendukung, dan mengajak masyarakat untuk mengakui dan melindungi legalisasi perkawinan homoseksual.
Dalam buku ini ditulis strategi gerakan yang harus dilakukan untuk melegalkan perkawinan homoseksual di Indonesia :
1)Mengorganisir kaum homoseksual untuk bersatu dan berjuang merebut hak-haknya yang telah dirampas oleh negara.
2)Memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa apa yang terjadi pada diri kaum homoseksual adalah sesuatu yang normal dan fitrah, sehingga masyarakat tidak mengucilkannya bahkan sebaliknya, masyarakat itu ikut terlibat mendukung setiap gerakan kaum homoseksual dalam menuntut hak-haknya.
3)Melakukan kritik dan reaktualisasi tafsir keagamaan (tafsir kisah Luth dan konsep pernikahan) yang tidak memihak kaum homoseksual.
4)Menyuarakan UU Perkawinan No. 1/1974 yang mendefinisikan perkawinan harus antara laki-laki dan wanita.
Surat dan ayat yang berhubungan dengan homoseksual dalam Al-Qur'an :

61.  Maka tatkala para utusan itu datang kepada kaum Luth, beserta pengikut pengikutnya,
62.  Ia berkata: "Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang tidak dikenal".
63. Para utusan menjawab: "Sebenarnya kami Ini datang kepadamu dengan membawa azab yang selalu mereka dustakan.
64. Dan kami datang kepadamu membawa kebenaran dan Sesungguhnya kami betul-betul orang-orang benar.
65. Maka pergilah kamu di akhir malam dengan membawa keluargamu, dan ikutlah mereka dari belakang dan janganlah seorangpun di antara kamu menoleh kebelakang[804] dan teruskanlah perjalanan ke tempat yang di perintahkan kepadamu".
66. Dan Telah kami wahyukan kepadanya (Luth) perkara itu, yaitu bahwa mereka akan ditumpas habis di waktu subuh.

[804]  perhatikanlah kembali surat Hud ayat 81.
(QS Al Hijr: 61 – 66).


69.  Dan bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu membuat Aku terhina".
70.  Mereka berkata: "Dan bukankah kami Telah melarangmu dari (melindungi) manusia[806]?"

[806]  mereka ingin berbuat homosexual dengan tamu-tamu itu dan mereka memang Telah pernah mengancam Luth, agar tidak menghalangi mereka daripada berbuat demikian.
QS Al Hijr : 69-70


77.  Dan tatkala datang utusan-utusan kami (para malaikat) itu kepada Luth, dia merasa susah dan merasa sempit dadanya Karena kedatangan mereka, dan dia berkata: "Ini adalah hari yang amat sulit[729]."
78.  Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji[730]. Luth berkata: "Hai kaumku, inilah puteri-puteriku, mereka lebih Suci bagimu, Maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini. tidak Adakah di antaramu seorang yang berakal?"
79.  Mereka menjawab: "Sesungguhnya kamu Telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan[731] terhadap puteri-puterimu; dan Sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang Sebenarnya kami kehendaki."

[729]  nabi Luth a.s. merasa susah akan kedatangan utusan-utuaan Allah itu Karena mereka berupa pemuda yang rupawan sedangkan kaum Luth amat menyukai pemuda-pemuda yang rupawan untuk melakukan homo sexual. dan dia merasa tidak sanggup melindungi mereka bilamana ada gangguan dari kaumnya.
[730]  maksudnya perbuatan keji di sini ialah: mengerjakan liwath (homoseksuall).
[731]  Maksudnya: mereka tidak punya syahwat terhadap wanita.
QS Hud : 77-79

167. Mereka menjawab: "Hai Luth, Sesungguhnya jika kamu tidak berhenti, benar-benar kamu termasuk orang-orang yang diusir"
168.  Luth berkata: "Sesungguhnya Aku sangat benci kepada perbuatanmu".
QS Asy Syu’ara : 167-168


28.  Dan (Ingatlah) ketika Luth Berkata pepada kaumnya: "Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu".
29. Apakah Sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun[1149] dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain Hanya mengatakan: "Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar".

[1149]  Sebahagian ahli tafsir mengartikan taqtha 'uunas 'sabil dengan melakukan perbuatan keji terhadap orang-orang yang dalam perjalanan Karena mereka sebagian besar melakukan homosexuil itu dengan tamu-tamu yang datang ke kampung mereka. ada lagi yang mengartikan dengan merusak jalan keturunan Karena mereka berbuat homosexuil itu.
QS Al Ankabut : 28-29


82.  Jawab kaumnya tidak lain Hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri."
QS Al A’raf : 82


56.  Maka tidak lain jawaban kaumnya melainkan mengatakan: "Usirlah Luth beserta keluarganya dari negerimu; Karena Sesungguhnya mereka itu orang-orang yang (menda'wakan dirinya) bersih[1102]".

[1102]  perkataan kaum Luth kepada sesamanya Ini merupakan ejekan terhadap Luth dan orang-orang beriman kepadanya, Karena Luth dan orang-orang yang bersamanya tidak mau mengerjakan perbuatan mereka.
QS Naml : 56
 
Reference:
Al Qur’an
The Family Journal, Family Counseling and Referral with Gay, Lesbian, Bisexual, and Transgendered Clients: Ethical Considerations, Gregory R. Janson, 2002; 10; 328, http://tfj.sagepub.com. 
Al-Islah Online. com, Adian Husaini : Gerakan Homoseksual dari IAIN Semarang Tanggal : 22/01/2006.
Quranic Society.com, Karakteristik Masyarakat Ideal, hal. 222-224.
Bukan Salah Tuhan Mengazab : Seks Menyimpang, hal. 67-69.

Oleh :

Terimakasih teruntuk: Dr. AM. Dipenegoro.

Psikologi Indigenous (Perilaku Islam).

Jumat, 25 November 2011

Psikologi Agama

Manusia adalah makhluk yang berfikir dan merasa serta berkehendak dimana perilakunya mencerminkan apa yang difikir, yang dirasa dan yang dikehendakinya. Manusia juga makhluk yang bisa menjadi subyek dan obyek sekaligus, disamping ia dapat menghayati perasaan keagamaan dirinya, ia juga dapat meneliti keberagamaan orang lain. Tetapi apa makna agama secara psikologis pasti berbeda-beda, karena agama menimbulkan makna yang berbeda-beda pada setiap orang. Bagi sebagian orang, agama adalah ritual ibadah, seperti salat dan puasa, bagi yang lain agama adalah pengabdian kepada sesama manusia bahkan sesama makhluk, bagi yang lain lagi agama adalah akhlak atau perilaku baik, bagi yang lain lagi agama adalah pengorbanan untuk suatu keyakinan, berlatih mati sebelum mati, atau mencari mati (istisyhad) demi keyakinan. 

Di sini kita berhadapan dengan persoalan yang pelik dan rumit, yaitu bagaimana menerangkan agama dengan pendekatan ilmu pengetahuan, karena wilayah ilmu berbeda dengan wilayah agama. Jangankan ilmu, akal saja tidak sanggup mengadili agama. Para ulama sekalipun, meski mereka meyakini kebenaran yang dianut tetapi tetap tidak berani mengklaim kebenaran yang dianutnya, oleh karena tu mereka selalu menutup pendapatnya dengan kalimat wallohu a`lamu bissawab, bahwa hanya Allahlah yang lebih tahu mana yang benar. agama berhubungan dengan Tuhan, ilmu berhubungan dengan alam, agama membersihkan hati, ilmu mencerdaskan otak, agama diterima dengan iman, ilmu diterima dengan logika. 

Meski demikian, dalam sejarah manusia, ilmu dan agama selalu tarik menarik dan berinteraksi satu sama lain. Terkadang antara keduanya akur, bekerjasama atau sama-sama kerja, terkadang saling menyerang dan menghakimi sebagai sesat, agama memandang ilmu sebagai sesat, sebaliknya ilmu memandang perilaku keagamaan sebagai kedunguan. Belakangan fenomena menunjukkan bahwa kepongahan ilmu tumbang di depan keagungan spiritualitas, sehinga bukan saja tidak bertengkar tetapi antara keduanya terjadi perkawinan, seperti yang disebut oleh seorang tokoh psikologi tranpersonal, Ken Wilber; Pernikahan antara Tubuh dan Roh, The Marriage of Sence and Soul. (Ken Wilber, The Marriage of Sence and Soul, Boston, Shambala,2000). 

Bagi orang beragama, agama menyentuh bagian yang terdalam dari dirinya, dan psikologi membantu dalam penghayatan agamanya dan membantu memahami penghayatan orang lain atas agama yang dianutnya. Secara lahir agama menampakkan diri dalam bermacam-macam realitas; dari sekedar moralitas atau ajaran akhlak hingga ideologi gerakan, dari ekpressi spiritual yang sangat individu hingga tindakan kekerasan massal, dari ritus-ritus ibadah dan kata-kata hikmah yang menyejukkan hati hingga agitasi dan teriakan jargon-jargon agama (misalnya takbir) yang membakar massa. 

Inilah kesulitan memahami agama secara ilmah, oleh karena itu hampir tidak ada definisi agama yang mencakup semua realitas agama. Sebagian besar definisi agama tidak komprehensip dan hanya memuaskan pembuatnya.Sangat menarik bahwa Nabi Muhammad sendiri mengatakan bahwa, kemulian seorang mukmin itu diukur dari agamanya, kehormatannya diukur dari akalnya dan martabatnya diukur dari akhlaknya (karamul mu'mini dinuhu, wa muru'atuhu `aqluhu wa hasabuhu khuluquhu) (HR. Ibnu Hibban). 

Ketika nabi ditanya tentang amal yang paling utama, hingga lima kali nabi tetap menjawab husn al khuluq, yakni akhlak yang baik, dan nabi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan akhlak yang baik adalah sekuat mungkin jangan marah, ( an la taghdlaba in istatha`ta). ( at Tarhib jilid III, h. 405-406). 

Jadi pengertian agama itu sangat kompleks. Psikologi agama mencoba menguak bagaimana agama mempengaruhi perilaku manusia, tetapi keberagamaan seseorang juga memiliki keragaman corak yang diwarnai oleh berbagai cara berfikir dan cara merasanya. Seberapa besar Psikologi mampu menguak keberagamaan seseorang sangat bergantung kepada paradigma psikologi itu sendiri. Bagi Freud (mazhab Psikoanalisa) keberagamaan merupakan bentuk ganguan kejiwaan, bagi mazhab Behaviorisme, perilaku keberagamaan tak lebih sekedar perilaku karena manusia tidak memiliki jiwa. Mazhab Kognitif sudah mulai menghargai kemanusiaan, dan mazhab Humanisme sudah memandang manusia sebagai makhluk yang mengerti akan makna hidup yang dengan itu menjadi dekat dengan pandangan agama. Dibutuhkan paradigma baru atau mazhab baru Psikologi untuk bisa memahami keberagamaan manusia. 

Psikologi Barat yang diassumsikan mempelajari perilaku berdasar hukum-hukum dan pengalaman kejiwaan universal ternyata memiliki bias culture, oleh karena itu teori psikologi Barat lebih tepat untuk menguak keberagamaan orang yang hidup dalam kultur Barat. Psikologi Barat begitu sulit menganalisis fenomena Revolusi Iran yang dipimpin Khumaini karena keberagamaan yang khas Syi'ah tidak tercover oleh Psikologi Barat, sebagaimana juga sekarang tidak bisa membedah apa makna senyum Amrozi ketika di vonis hukuman mati. Keberagamaan seseorang harus diteliti dengan the Indigenous Psychology, yakni psikologi yang berbasis kultur masyarakat yang diteliti. Untuk meneliti keberagamaan orang Islam juga hanya mungkin jika menggunakan paradigma The Islamic Indigenous Psychology. 

Psikologi sebagai ilmu baru lahir pada abad 18 Masehi meski akarnya menhunjam jauh ke zaman purba. Dalam sejarah keilmuan Islam, kajian tentang jiwa tidak seperti psikologi yang menekankan pada perilaku, tetapi jiwa dibahas dalam kontek hubungan manusia dengan Tuhan, oleh karena itu yang muncul bukan Ilmu Jiwa (`ilman nafs), tetapi ilmu Akhlak dan Tasauf. Meneliti keberagamaan seorang muslim dengan pendekatan psikosufistik akan lebih mendekati realitas keberagamaan kaum muslimin dibanding dengan paradigma Psikologi Barat. Term-term Qalb, `aql, bashirah (nurani), syahwat dan hawa (hawa nafsu)yang ada dalam al Qur'an akan lebih memudahkan menangkap realitas keberagamaan seorang muslim. 

Kesulitan memahami realitas agama itu direspon The Encyclopedia of Philosophy yang mendaftar komponen-komponen agama. Menurut Encyclopedia itu, agama mempunyai ciri-ciri khas (characteristic features of religion) sebagai berikut :
1. Kepercayaan kepada wujud supranatural (Tuhan)
2. Pembedaan antara yang sakral dan yang profan.
3. Tindakan ritual yang berpusat pada obyek sakral
4. Tuntunan moral yang diyakini ditetapkan oleh Tuhan
5. Perasaan yang khas agama (takjub, misteri, harap, cemas, merasa berdosa, memuja) yang cenderung muncul di tempat sakral atau diwaktu menjalankan ritual, dan kesemuanya itu dihubungkan dengan gagasan Ketuhanan. 

6. Sembahyang atau doa dan bentuk-bentuk komunikasi lainnya dengan Tuhan.
7. Konsep hidup di dunia dan apa yang harus dilakukan dihubungkan dengan Tuhan.
8. Kelompok sosial seagama, seiman atau seaspirasi. 

Urgensi pendekatan Indigenous Psychology bukan saja karena agama itu sangat beragam, bahkan satu agamapun, Islam misalnya memiliki keragaman keberagamaan yang sangat kompleks. Orang beragama ada yang sangat rational, ada yang tradisional, ada yang "fundamentalis" dan ada yang irational. Keberagamaan orang beragama juga ada yang konsisten antara keberagamaan individual dengan keberagamaan sosialnya, tetapi ada yang secara individu ia sangat saleh, ahli ibadah, tetapi secara sosial ia tidak saleh. Sebaliknya ada orang yang kebeagamaanya mewujud dalam perilaku sosial yang sangat saleh, sementara secara individu ia tidak menjalankan ritual ibadah secara memadai.
Wassalam, 

Terimaksih teruntuk :
Prof. DR Achmad Mubarok MA
http://mubarok-institute.blogspot.com

Senin, 21 November 2011

INDIGENOUS

A.           Indigenous sebagai ilmu kearifan lokal yang beragam.

Psikologi adalah ilmu yang berusaha menguraikan, meramalkan, dan mengendalikan peristiwa mental dan tingkah laku manusia. Tingkah laku dan senyum adalah ekspresi jiwa. Untuk memahami makna senyum dan aksi orang dibutuhkan psikologi. Selama ini psikologi dipahami sebagai Western psychology yang mengasumsikan perilaku dan tingkah laku manusia sebagai sesuatu yang universal, tetapi yang sesungguhnya Psikologi Barat hanya benar untuk menganalisa manusia Barat, karena sesuai dengan kultur sekuler yang melatar belakangi lahirnya ilmu tersebut. Dibelahan dunia lain, perilaku manusia dipengaruhi oleh sistem nilai yang berbeda dengan sistem nilai masyarakat Barat. Apa yang diklaim sebagai human universals,haruslah diuji sahih dengan Multiple Indigenous Psychology.
            Indigenous Pschology dapat didefinisikan sebagai pandangan psikologi yang asli pribumi, yang tidak transported dari wilayah lain, dan memang didesain khusus untuk masyarakat setempat. Dengan kata lain Indegenous Pschology adalah pemahaman yang berdasar fakta-fakta atau keterangan yang dihubungkan dengan konteks kebudayaan setempat.
Pada dasarnya, dalam setiap komunitas masyarakat, termasuk komunitas masyarakat tradisional sekalipun, terdapat suatu proses untuk ‘menjadi pintar dan berpengetahuan’ (being smart and knowledgeable). Hal itu berkaitan dengan adanya keinginan agar dapat mempertahankan dan melangsungkan kehidupan, sehingga warga komunitas masyarakat akan secara spontan memikirkan cara-cara untuk melakukan dan atau menciptakan sesuatu, termasuk cara untuk membuat makanan, cara untuk membuat peralatan yang diperlukan untuk mengolah sumber daya alam demi menjamin tersedianya bahan makan, dan sebagainya. Dalam proses tersebut suatu penemuan yang sangat berharga dapat terjadi tanpa disengaja. Mereka menemukan bahwa suatu jenis tanaman tertentu dapat menghasilkan buah yang dapat dimakan setelah dilakukan cara pengolahan tertentu; atau daun tertentu dapat menyembuhkan mereka dari sakit perut, sedang daun lain mengobati demam; atau akar-akaran tertentu dapat menyembuhkan luka. Mereka menghimpun semua informasi tersebut dan melestarikannya, serta mewariskannya turun temurun.
Sejalan dengan kemajuan sosial-ekonomi, tata-cara atau teknik yang mereka gunakan untuk memproses penemuan-penemuan itu berkembang pula. Sehingga secara perlahan mereka menciptakan ‘metode’ untuk membangun pengetahuan yang pada dasarnya merupakan cara-cara atau teknologi asli (indigenous ways) untuk mendayagunakan sumber daya alam bagi kelangsungan kehidupan. Mereka mengembangkan suatu sistem pengetahuan dan teknologi yang asli – suatu kearifan lokal (Indigenous or local knowledge – yang biasa disingkat dengan Indigenous Knowledge), yang mencakup berbagai macam topik seperti masalah kesehatan, masalah pangan dan pengolahan pangan, pemeliharaan ternak, pengelolaan air bersih, konservasi tanah, serta pencegahan hama dan penyakit tanaman.
Indigenous Knowledge yang pada umumnya berbentuk oral (tradisi lisan), berkembang di daerah pedesaan bahkan pedalaman yang terpencil, dan biasa disebut masih bersifat tradisional tersebut memang tidak atau belum didasarkan pada metode tertentu yang bersifat sistemik, apalagi bersifat ilmiah. Indigenous Knowledge tidak pernah dapat dipahami dan disimpan secara sistematis, sehingga akibat terburuknya adalah bahwa Indigenous Knowledge tersebut akan punah. Indigenous Knowledge seperti sesuatu harta berharga yang tidak terlihat oleh masyarakat akademik, karena tidak dapat dikomunikasikan secara sistematis, sehingga tidak pula bisa dimanfaatkan. Oleh karena itu, sistem tersebut biasa disebut sebagai suatu bentuk kearifan masyarakat yang dianggap tidak relevan dan tidak memiliki kekuatan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan produktivitas dalam dunia modern.
Namun demikian, sejak dekade terakhir abad yang lalu, situasi mulai berubah. Perhatian para ilmuwan dan masyarakat pada umumnya mulai terarah kepada upaya-upaya untuk mengidentifikasi, memahami dan mendokumentasikan sistem pengetahuan dan teknologi asli atau Indigenous Knowledge tersebut. Secara signifikan dapat disaksikan adanya ledakan jumlah publikasi mengenai relevansi Indigenous Knowledge tersebut terhadap berbagai aspek dari kebijakan publik dan terhadap disiplin ilmu akademik. Selain itu, ratusan situs internet secara khusus mengakomodasi pendokumentasian ratusan ribu tulisan dengan topik-topik Indigenous Knowledge. Ancaman dari kemajuan ini adalah bahwa terdapat kemungkinan penyalahgunaan atau pelanggaran hak atas kekayaan intelektual masyarakat yang mengembangkan Indigenous Knowledge tersebut. Oleh karena itu, disamping upaya untuk mengembangkan sistem pendokumentasian melalui pengembangan program atau perangkat lunak teknologi informasi, juga terlihat upaya-upaya untuk mengembangkan perangkat yang sekaligus mampu menangkal tindakan-tindakan penyalah-gunaan.[1]
Indigenous Knowledge dipandang sangat bernilai, dan mempunyai manfaat tersendiri dalam kehidupan masyarakat, setidaknya bagi masyarakat pemiliknya. Sistem tersebut dikembangkan karena adanya kebutuhan untuk menghayati, mempertahankan, dan melangsungkan hidup sesuai dengan situasi, kondisi, kemampuan dan tata nilai yang dihayati di dalam masyarakat terkait. Dengan kata lain, Indigenous Knowledge tersebut kemudian menjadi bagian dari cara hidup mereka yang arif, untuk memecahkan segala permasalahan hidup yang mereka hadapi. Berkat Indigenous Knowledge mereka dapat melangsungkan kehidupannya, bahkan dapat berkembang secara berkelanjutan (sustainable development), paling tidak sampai segala bentuk sistem modern menggantikan peran Indigenous Knowledge.

Konferensi internasional tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan yang diselenggarakan oleh PBB (UN Conference on Environment and Development – UNCED) tahun 1992, telah menunjukkan adanya minat tentang kontribusi Indigenous Knowledge terhadap pemahaman yang lebih baik atas pembangunan berkelanjutan. UNCED menegaskan adanya keperluan yang mendesak untuk mengembangkan mekanisme perlindungan keanekaragaman hayati bumi, dan menekankan perlunya melestarikan pengetahuan tentang lingkungan - Indigenous Knowledge – yang sedang menghilang dalam masyarakat.

B.           Pengertian dan Karakteristik Indigenous Knowledge

Menurut Louise Grenier dalam bukunya yang berjudul Working with Indigenous Knowledge: a guide for researchers (1998)[2], Indigenous Knowledge adalah pengetahuan lokal tradisional yang unik, yang masih ada di dalam dan berkembang di seputar kelompok wanita dan pria asli tertentu pada suatu wilayah geografis tertentu. Pengembangan Indigenous Knowledge, yang mencakup semua aspek kehidupan, termasuk pengelolaan lingkungan alam, telah terbukti mampu menjadikan masyarakat yang mengembangkannya tetap bertahan hidup. Indigenous Knowledge  juga bersifat dinamis, dan dapat beradaptasi dengan sistem pengetahuan dan teknologi dari luar yang selalu bertambah, sehingga sistem luar/modern itu dapat sepadan (match) dengan kondisi lokal.
The Netherlands Organization for International Cooperation in Higher Education / Indigenous Knowledge (NUFFIC/IK-Unit) bekerjasama dengan Management of Social Transformations Programme (MOST), UNESCO[3], telah mengidentifikasi bahwa terdapat berbagai macam definisi Indigenous Knowledge. Salah satunya adalah sebagaimana dikemukakan oleh Grenier tersebut. Indigenous Knowledge dipandang sebagai berbeda dengan pengetahuan yang dikembangkan/dihasilkan dalam suatu sistem internasional seperti universitas, lembaga-lembaga penelitian, serta lembaga-lembaga swasta lainnya. Indigenous Knowledge digunakan pada tataran lokal suatu masyarakat di negara berkembang, sebagai dasar bagi pengambilan keputusan yang terkait dengan pelestarian penyediaan makanan, kesehatan, pendidikan, pengelolaan sumber daya alam, dan berbagai kegiatan vital lainnya.
Sementara itu, SCIDEV (Science and Development Network, London)[4] mendefinisikan Indigenous Knowledge sebagai ‘the knowledge that is unique to a given culture or society’ (pengetahuan yang khas/unik dalam suatu kebudayaan atau masyarakat tertentu). Indigenous Knowledge merupakan dasar atau acuan bagi pengambilan keputusan tingkat lokal yang berkaitan dengan pertanian, pemeliharaan kesehatan, penyiapan makanan, pendidikan, pengelolaan sumber daya alam, serta berbagai macam aktivitas lainnya dalam masyarakat pedesaan. Sistem informasi tentang Indigenous Knowledge ini didasarkan pada pengalaman yang telah teruji selama beberapa abad, yang kemudian diadaptasikan ke dalam budaya dan lingkungan setempat, sehingga bersifat dinamis dan senantiasa berubah. Disamping itu, sistem Indigenous Knowledge merujuk kepada suatu rangkaian pengetahuan dan teknologi yang kompleks, yang hidup dan berkembang dalam situasi dan kondisi khusus penduduk dan masyarakat asli pada suatu lokasi, yang memiliki kebudayaan dan sistem kepercayaan yang berbeda dari yang lainnya.
Indigenous Knowledge bersifat dinamis karena merupakan hasil dari suatu proses percobaan, inovasi, dan adaptasi yang berkelanjutan, yang memungkinkan Indigenous Knowledge dapat berpadu juga dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, Indigenous Knowledge harus diintegrasikan lebih lanjut dengan karya para ilmuwan sebagai suatu kontribusi pelengkap terhadap seluruh upaya IPTEK dalam mencari solusi dan strategi untuk memerangi kemiskinan, dan untuk mengembangkan keberlanjutan dalam pembangunan. Berhubung dengan hal tersebut maka sangat menggembirakan untuk mengamati bahwa sains global telah mengakui juga relevansi Indigenous Knowledge tersebut. Konperensi Sains Dunia, The World Conference on Science (Budapest, 1999), telah merekomendasikan bahwa pengetahuan dan teknologi tradisional harus diintegrasikan dalam projek-projek interdisipliner yang berhubungan dengan kebudayaan, lingkungan dan pembangunan, khususnya dalam bidang konservasi kenakeragaman hayati, pengelolaan sumber daya alam, pemahaman tentang bahaya-bahaya alam, dan penekanan secara maksimal terhadap dampak proyek-proyek itu. Konperensi juga mengharuskan agar masyarakat lokal dan para pelaku yang relevan, dilibatkan dalam proyek-proyek ini. Para ahli dari negara-negara yang telah maju bahkan menganggap Indigenous Knowledge sebagai cadangan ilmu pengetahuan yang sangat berharga – sekalipun belum berkembang – sebagai aset besar yang dimiliki oleh negara-negara berkembang.
Indigenous Knowledge merupakan bagian yang sangat penting – bahkan merupakan unsur utama dari modal sosial – dari kehidupan masyarakat asli, yang pada umumnya ketinggalan dibandingkan dengan masyarakat lain yang lebih maju. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, Indigenous Knowledge sangat berperan dalam menunjang upaya masyarakat asli dalam mempertahankan hidup, menghasilkan bahan makanan, membangun papan dan tempat tinggal, bahkan juga dalam menciptakan sistem perlindungan bagi kehidupan komunitas bersangkutan. Oleh karena itu, Indigenous Knowledge memiliki kontribusi yang sangat potensial dalam menciptakan strategi untuk keberlanjutan hidup komunitas masyarakat bersangkutan.
Ciri-ciri Indigenous Knowledge adalah: lahir dan dikembangkan dalam suatu komunitas masyarakat, bersifat khas dan lokal, merupakan acuan bagi pengambilan keputusan dan penciptaan strategi untuk tetap bertahan hidup, mencakup topik-topik penting yang terkait dengan masalah produksi primer, kehidupan manusia dan hewan, serta pengelolaan sumber daya alam. Indigenous Knowledge pada umumnya berbentuk lisan (oral) dan berbasis pedesaan, belum didokumentasikan secara sistematik, namun bersifat dinamis dan berbasis pada inovasi, adaptasi, dan eksperimentasi[5].

C.           Indigenous Knowledge dan Studi Antropologi Budaya.

Dengan semakin bertambahnya perhatian masyarakat terhadap Indigenous Knowledge dan kontribusinya bagi pengembangan masyarakat secara berkelanjutan, maka berkembang pula upaya untuk lebih meningkatkan kegiatan pelestarian Indigenous Knowledge tersebut. Secara akademik, bidang ilmu yang dianggap paling relevan melakukan upaya pelestarian Indigenous Knowledge adalah Antropologi Budaya.Jika diperhatikan definisi kebudayaan yang dikemukakan oleh Ralp Linton, maka jelaslah Indigenous Knowledge tersebut merupakan bagian dari suatu kebudayaan, atau bagian dari suatu proses kemajuan peradaban. Dengan demikian, mengidentifikasi dan memahami Indigenous Knowledge berarti mengidentifikasi dan memahami suatu proses budaya berikut hasil-hasilnya. Dalam konteks pembinaan kebudayaan nasional Indonesia, maka pengidentifikasian dan pemahaman Indigenous Knowledge berarti juga merupakan salah satu upaya untuk dapat melestarikan kebudayaan nasional, karena kebudayaan nasional pada dasarnya adalah puncak-puncak hasil kemajuan peradaban suku-suku bangsa di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Landon Myer dalam tulisannya berjudul Biodiversity conservation and indigenous knowledge: rethinking the role of anthropology,[6] menyatakan bahwa penelitian antropologi perlu menjangkau proses-proses yang berdampak pada interaksi manusia dengan lingkungan pada tataran lokal, antara lain dalam penelitian keanekaragaman hayati (biodiversity) menurut kearifan masyarakat. Indigenous Knowledge merupakan suatu bagian dari bentangan alam yang diubah oleh manusia, dengan aspek-aspek politis, ekonomis, sosial dan biologis yang saling berinterasi. Dengan demikian, penelitian keanekaragaman hayati dan Indigenous Knowledge merupakan penelitian terhadap kenyataan berwujud yang sangat riil. Penelitian demikian, menurut Myer, dapat memperluas pembahasan bukan hanya terhadap para pelaku langsung, melainkan juga terhadap kebijakan publik pada tataran lokal, nasional, dan internasional berikut konsekuensi dari pengimplementasiannya atau juga konsekuensinya bilai tidak dilakukan suatu impelemntasi. Metode inovatif yang terkemuka dalam disiplin Ilmu Antropologi untuk penelitian ini, menurut Myer, adalah metode/konsep penelitian multi-sited.
Sementara itu, D. Michael Warren[7], Direktur Center for Indigenous Knowledge for Agriculture and Rural Development, Iowa State University, yang berbicara dalam International Conference on Conservation of Biodiversity in Africa: Local Initiatives and Institutional Roles, di Nairobi, Kenya, 30 Agustus-3 September 1992, menegaskan bahwa keanekaragaman hayati dan IK merupakan gejala esensial yang saling melengkapi bagi kemajuan umat manusia. Warren memberikan tinjauan atas beberapa studi mutakhir yang dengan jelas melukiskan peran aktif yang dimainkan oleh komunitas masyarakat pedesaan di Afrika dan di bagian dunia lain dalam melahirkan pengetahuan yang berbasis pemahaman yang cermat atas lingkungan mereka, mekanisme untuk menyiasati konservasi dan untuk mempertahankan sumber daya alam. Selain itu juga peran aktif dalam membuat organisasi berbasis komunitas yang berfungsi sebagai forum untuk mengidentifikasi masalah dan menanganinya melalui percobaan-percobaan dan inovasi pada tataran lokal, serta tukar menukar informasi dengan komunitas masyarakat lainnya. Warren juga menyebut peran penting dari The International Society of Ethnobiology dalam merumuskan hubungan yang tak dapat dipisahkan antara keanekaragaman budaya dan keanekaragaman hayati. Dengan demikian studi etnologi atau antropologi budaya pada umumnya dapat dikaitkan dengan studi tentang keanekaragaman hayati, misalnya dengan mengidentifikasi cara-cara suatu komunitas masyarakat asli tertentu dalam mengelola dan/atau mempertahankan kekayaan keanekaragaman hayati di lingkungan mereka.
Dalam kerangka studi etnologi, terdapat studi etnobotani. Tujuan studi etnobotani[8] adalah mempelajari bagaimana dan mengapa komunitas masyarakat tertentu menggunakan dan mengkonsepkan tanaman-tanaman dalam lingkungan setempat mereka. Studi ini membicarakan bagaimana dan dalam cara apa komunitas masyarakat tertentu menggunakan dan memandang alam, tentunya berdasarkan sistem pengetahuan dan teknologi asli – Indigenous Knowledge – mereka. Sebagai bidang penelitian, etnobotani adalah suatu studi interdisipliner dan menggunakan pendekatan holistik yang mencakup bidang ilmu botani, antropologi, sejarah, dan kimia.
Analog dengan studi etnobotani tersebut, kiranya dapat juga dikembangkan studi-studi yang terkait dengan masalah ekologi, yakni aspek dari Indigenous Knowledge (traditional ecological knowledge [TEK]), yang secara khusus berkaitan dengan pemanfaatan, pengelolaan, dan konservasi lingkungan dan sumber daya alam; studi-studi yang terkait dengan masalah kesehatan dan pengobatan tradisional (traditional medicine), yakni aspek dari Indigenous Knowledge yang secara khusus berkaitan dengan cara-cara melindungi dan memulihkan kesehatan yang dilaksanakan sebelum datangnya pengobatan modern. Menurut WHO, istilah pengobatan tradisional mengacu kepada akupunktur, persalinan tradisional, penyembuhan mental, dan tumbuh-tumbuhan yang berkhasiat obat.
Studi lain yang erat kaitannya dengan Indigenous Knowledge adalah studi tentang hak ulayat tradisional (traditional resource rights [TRR]), yang mencakup hak atas tanaman, binatang/hewan, tanah, dan benda-benda lain yang mungkin memiliki nilai-nilai sakral, seremonial, warisan, atau nilai-nilai estetis lainnya. Dengan konsep TRR terkandung pula adanya perlindungan atas hak kekayaan intelektual (intellectual property rights – IPR) yang dimiliki oleh komunitas masyarakat bersangkutan, termasuk hak konpensasinya apabila TRR tersebut didayagunakan oleh pihak lain.
Melalui studi dan penelitian tersebut dapat diharapkan bahwa Indigenous Knowledge diidentifikasi, dideskripsikan, dan didokumentasikan dengan cermat, sehingga dapat dilakukan pelestarian terhadapnya. Untuk itu peran aktif para peneliti bidang ilmu Antropologi sangat menentukan dalam upaya pelestarian Indigenous Knowledge tersebut, tentunya dalam kerja sama lintas bidang dengan para peneliti bidang ilmu lainnya.

D.           Penciptaan dan Pengelolaan Kepustakaan Kelabu.

Hasil akhir dari suatu studi atau penelitian minimal akan berbentuk suatu dokumen atau karya tulis. Dokumen atau karya tulis hasil studi/penelitian tersebut akan menjadi bagian dari kepustakaan atau literatur yang diharapkan dapat bermanfaat bagi para pencari informasi. Mengingat bahwa tidak semua karya tulis hasil penelitian dapat diterbitkan – dalam artian digandakan dalam jumlah besar dan disebarluaskan kepada masyarakat secara formal – maka dokumen hasil penelitian yang tidak diterbitkan tersebut hampir dapat disebut sebagai dokumen atau kepustakaan kelabu (grey literature), dokumen yang tidak jelas karena tidak bisa diakses oleh banyak pengguna.
Kekelabuan dokumen hasil penelitian tidak berarti bahwa dokumen tersebut tidak memiliki nilai informasi yang tinggi. Sebaliknya, dokumen hasil penelitian justru merupakan salah satu kepustakaan primer yang penting karena mengkomunikasikan hasil-hasil temuan baru. Oleh karena itu dokumen-dokumen kelabu tersebut perlu dikelola sedemikian untuk dapat diakses oleh sebanyak mungkin pengguna. Salah satu cara yang dewasa ini digunakan untuk mengelola dokumen kelabu ini adalah dengan mentransfernya kedalam bentuk digital, sehingga terbangunlah suatu sistem kepustakaan dan perpustakaan digital (digital library).
Sejalan dengan kecenderungan internasional untuk melakukan pelestarian terhadap Indigenous Knowledge, dan bahwa salah satu upaya pelestarian itu melalui kegiatan penelitian, maka terdapat upaya internasional pula untuk mengembangkan sistem perpustakaan digital tersebut. Suatu Tim dari Knowledge Management Research Group (KMRG) Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1999/2000 telah memperoleh dukungan dari IDRC Canada dan YLTI Indonesia untuk mengembangkan suatu perangkat lunak yang kemudian diberi nama Ganesha Digital Library (GDL). Visi dari GDL ini adalah “Connecting People’s Knowledge” dengan secara khusus mendokumentasikan dokumen karya tulis setempat yang biasa disebut sebagai ‘local contents’ dalam bentuk teks lengkap (full text records).[9] Program GDL ini secara resmi diluncurkan pada tanggal 2 Oktober 2000.
Untuk mewujudkan visi tersebut, KMRG ITB menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain dengan Universitas Cenderawasih (UNCEN) dan sejumlah perguruan tinggi lain di Kawasan Timur Indonesia yang pernah mendapatkan bantuan dari Proyek Kerja sama Indonesia – Kanada. Melalui kerja sama ini, disepakati penggunaan perangkat lunak GDL untuk pendigitasian semua dokumen kelabu di lingkungan peserta kerja sama. Pada tahap awal, pendigitasian dokumen kelabu tersebut dilakukan secara offline yakni pada jaringan komputer lokal masing-masing. Namun pada tahap selanjutnya diharapkan bahwa dokumen yang telah terdigitasi tersebut akan dapat dipasang (upload) pada jaringan komputer global internet dengan alamat situs http://www.digilib.[namaPTN/PTS].ac.id, sehingga dokumen karya tulis setempat itu pun dapat diketahui, dipelajari, dan dimanfaatkan oleh warga masyarakat lainnya. Dewasa ini sekitar 300 judul laporan penelitian UNCEN telah didigitasikan dalam program perpustakaan digital GDL UNCEN pada UPT Perpustakaan dengan alamat situs offline: digilib.uncen.ac.id, walaupun belum seluruhnya tersedia dalam teks lengkap (full text).

E.         Penutup.

Kearifan masyarakat tradisional selain merupakan harta budaya yang tidak boleh diabaikan, juga merupakan harta intelektual yang memiliki nilai yang sangat tinggi. Kearifan masyarakat atau Indigenous Knowledge – telah teruji selama berabad-abad, dan terbukti menjadi salah satu komponen yang menunjang keberlangsungan kehidupan suatu komunitas masyarakat. Dalam dunia modern dewasa ini, Indigenous Knowledge tidak luntur dan tidak ditinggalkan, melainkan justru mendapat perhatian yang semakin besar, sehingga dilakukan berbagai upaya pelestarian Indigenous Knowledge.
Salah satu upaya pelestarian Indigenous Knowledge yang dipandang sangat potensial adalah dengan melakukan penelitian atau studi untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan mendokumentasikannya secara sistematis. Sesuai dengan hakekat dari Indigenous Knowledge itu sendiri, maka bidang ilmu yang dianggap paling relevan dalam melakukan penelitian dan studi Indigenous Knowledge adalah Antropologi. Sedangkan sesuai dengan arah dan tujuan pembangunan yang berkelanjutan, maka bidang penelitian dan studi Indigenous Knowledge yang paling relevan adalah keanekaragaman hayati dalam kaitan dan kerangka studi etnologi.

Dengan dilakukannya pelestarian melalui kegiatan penelitian dan studi Antropologi tersebut akan dihasilkan dokumen-dokumen karya tulis hasil penelitian yang diharapkan dapat bermanfaat sebagai pangkal tolak untuk penelitian dan studi selanjutnya. Dengan demikian hasil ganda dari kegiatan penelitian dan studi tentang Indigenous Knowledge ini dapat diperoleh, yakni pelestarian IK di satu pihak, dan penciptaan dokumen tentang IK – yakni kepustakaan kelabu Antropologi – di pihak lainnya.

Reference :


  1. Cf. Bevan Raymond Koopman, 2002. Software tools for Indigenous knowledge management. Bachelor of Information Technology Honours Thesis, School of Information Technology and Electrical Engineering, University of Queensland. Juga: http://www.nuffic.nl/ik-pages dan/atau http://www.unesco.org/most.
  2. Louise Grenier, 1998. Working with Indigenous Knowledge: a guide for researchers. Ottawa: IDRC.
  3. Diturunkan dari: http://www.nuffic.nl/ik-pages dan/atau http://www.unesco.org/most.
  4. Diturunkan dari: http://www.scidev.net/dossiers/indigenous_knowledge/ikdefs.html.
  5. Diturunkan dari: http://www.nuffic.nl/ik-pages/about-ik.html.
  6. Landon Myer, 1998. “Biodiversity conservation and indigenous knowledge: rethinking the role of anthropology.” Indigenous Knowledge and Development Monitor, March 1998 (internet material).
  7. D.M. Warren, 1992. “Indigenous knowledge, biodiversity conservation and development.” Keynote address pada International Conference on Conservation of Biodiversity in Africa: Local Initiatives and Institutional Roles, 30 August-3 September 1992, Nairobi, Kenya.
  8. Diturunkan dari: http://www.scidev.net/dossiers/indigenous_knowledge/ikdefs.html.
  9. Lihat: brosur GDL, KMRG ITB; atau http://gdl.itb.ac.id.
  10. INDIGENOUS
    PERILAKU ISLAM

    JURNAL :

    KONSELING KELUARGA DAN PENGARAHAN PADA GAY, LESBIAN, BISEKSUAL DAN KLIEN TRANSENDER : PERTIMBANGAN ETHIKA.

    Terimakasih teruntuk Bapak : 
    DR. A.M. DIPONEGORO